Pengertian, Contoh dan Cara Kerja Cryptocurrency
Daftar Isi
Cryptocurrency atau aset kripto belakangan ini semakin populer, termasuk di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan hadirnya berbagai platform jual-beli aset kripto yang sudah dilegalkan oleh pemerintah. Hingga artikel ini ditulis oleh Geva Chain, terdapat 13 platform jual beli aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI.Saat ini penggunaan aset kripto di Indonesia masih menjadikan aset kripto sebatas investasi yang diperjual-belikan, tidak untuk alat tukar. jadi jangan salah, walaupun geliat aset kripto saat ini bertumbuh pesat, bukan berarti aset kripto di Indonesia dapat dijadikan sebagai alat tukar resmi, melainkan hanya sebatas investasi.
Di beberapa negara seperti El Salvador sudah melegalkan aset kripto Bitcoin sebagai alat tukar, sehingga El Salvador menjadi negara pertama yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Lalu apa sebenarnya Cryptocurrency itu?
Pengertian Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah aset digital yang terdesentralisasi “tidak terpusat” yang dikembangkan dengan teknologi kriptografi dengan enkripsi yang sangat canggih. Teknologi ini dijalankan pada sistim Blockchain.Lalu apa itu Blockchain?
Blockchain adalah teknologi yang menyokong transaksi aset kripto secara terdesentralisasi (tidak terpusat), berbeda dengan bank yang tersenralisasi (terpusat). Sistim ini jugalah yang dijalankan pada cryptocurrency yang bersifat terdesentralisasi atau sering disebut peer to peer (tanpa ada Perantara).Fungsi dari Blockchain itu sendiri adalah menjamin tranparansi dan mengurangi pencurian, serta penipuan aset digital. Bisa disimpulkan semua transaksi yang tercatat di Blockchain tidak dapat diedit, dihapus apalagi dipalsukan.
Komentar
Posting Komentar